Tanggung jawab sosial sebuah perusahaan atau wirausaha mungkin masih asing didengar oleh sebagian besar masyarakat awam. untuk itu dalam artikel ini saya akan membahas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. istilah tanggung jawab sosial (CSR) sebenarnya sudah ada sejak tahun 1970. Tetapi belum banyak yang tau mengenai hal ini.
Menurut beberapa artikel yang saya baca, tanggung jawab sosial (CSR) merupakan sebuah operasi bisinis yang tidak hanya mengembangkan perusahaan dari segi keuntungan pribadi perusahaan tersebut tetapi dari setiap aspek kualitas, sosialisasi terhadap lingkungan dalam dan luar perusahaan serta dari setiap hal yang mendukung perusahaan tersebut untuk berkembang. Kata lain dari tanggung jawab sosial (CSR) ini yaitu, corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Sebuah CSR yang baik tentunya memiliki 4 aspek yang harus ada dalam sebuah pengerjaan CSR. Keempat aspek tersebut yaitu :
1. fairness (kewajaran)
fairness merupakan perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian perundangan yang berlaku. Untuk itu Fairness bertugas membuat seluruh aspek perusahaan dikelola secara baik dan hati-hati, serta memberikan perlindungan kepada perusahaan terhadap hal-hal merugikan seperti insider trading (transaksi yang melibatkan orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN dan lain sebagainya.
2. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi yang relevan dengan perusahaan. Melalui prinsip ini stakeholder dapat mengetahui resiko yang mungkin terjadi dalam mengambil sebuah keputusan untuk perusahaan,.
3. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
Accountability merupakan kejelasan fungsi, sturktur, sistem, dan pertanggungjawaban setiap aspek dalam perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif.
beberapa bentuk implementasi lain dari prinsip ini antara lain :
- praktek audit internal yang efektif
- kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam anggaran dasar perusahaan dan target pencapaian perusahaan di masa depan.
4. Responsibility (Pertanggungjawaban)
perngertian responsibility adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan di dalam prinsip korporasi yang sehat serta perundangan yang berlaku. Misalnya, kebijakan sebuah perusahaan makanan untuk mendapatkan sertifikat "HALAL" atau kebijakan perusahaan dalam mengelola limbah sisa produksi sebelum dibuang ke tempat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar